Ambang batas modal usaha UMKM semakin tinggi Oleh: Yusuf Imam Santoso

 KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meningkatkan ambang batas modal usaha untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalihnya, untuk meningkatkan daya saing serta mempermudah izin usaha.Kemudian untuk usaha kecil menjadi Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, padahal sebelum beleid tersebut disahkan threshold-nya sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. Lalu, usaha menengah di rentang Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, sebelumnya batas bawah modal dasar kriteria usaha ini lebih rendah yakni Rp 500 juta dengan batas atas Rp 10 miliar.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan untuk usaha mikro besaran modal dasarnya yakni kurang dari Rp 1 miliar, naik drastis dari ketentuan sebelumnya yang hanya kurang dari Rp 50 juta.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Kesaktian Pancasila 2021

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Hari Sarjana Nasional Diperingati Setiap 29 September